Setiap warga dapat melindungi dan melestarikan budaya daerah sebagai bagian budaya nasional menjadi bentuk (PPKn KD 3.2)
a. tugas
b. aturan
c. kewajiban
d. hak
-----
a. tugas
b. aturan
c. kewajiban
d. hak
-----
c. kewajiban
Penjelasan:
maaf kalau salah
[answer.2.content]